Sabtu, 02 Februari 2013

Nasihat untuk SBY



D
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum

engan menuliskan buku ini Adnan Buyung Nasution (ABN) sebenarnya telah melanggar aturan. Salah satu pasal Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan : Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan ini nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

       Buyung justru membeberkan pengalaman dan suka-duka selama menjadi anggota Wantimpres angkatan pertama (2007 – 2009). Blak-blakan Ia ungkap kenyataan pahit bahwa banyak nasihat dan pertimbangannya yang tidak di dengar. Juga soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang jarang meminta nasihat dan pertimbangan.

            Buyung juga bicara soal tidak adanya komunikasi yang rutin dengan Presiden. Selama satu setengah tahun menjadi anggota Wantimpres, hanya tiga kali Ia bisa berkomunikasi langsung dengan President. Selebihnya “BERGERILYA”.

         Apakah sudah saatnya Buyung bicara? Apakah telah ditimbang kenyataan bahwa semua isu dan peristiwa yang dibicarakan masih segar dalam ingatan? Apa sudah dihitung fakta bahwa Pak SBY masih menjabat Presiden?

          Bagi Buyung, buku ini justru tepat terbit sekarang. Mumpung Presidennya masih sama, agar bisa menjadikan bahan memperbaiki keadaan sekarang. Ia tidak ingin Wantimpres bernasib sama dengan DPA yang nasihat dan pertimbangannya tak pernah di dengar Presiden, sehingga keberadaannya tak bermanfaat bagi rakyat. Cuma membuang waktu dan uang.

              Buyung menumbangkan “Sifat Kerahasiaan” yang membatasi seorang abdi negara menyampaikan pertanggungjawaban moral, hukum, dan politik kepada rakyat. Ia merasa dibayar dengan uang rakyat. Ia beranggapan rakyat berhak tahu apa tugas dan kewajibannya sebagai anggota Wantimpres, baik yang berhasil maupun yang gagal dilaksanakan.